RUMPUT LIAR "Ruang Masif Seputar Literasi Agriculture"
Fasilitator: Muhammad Abbas
Hari/Tanggal : Jumat, 13 September 2019
Pukul : 15:00 WITA - Selesai
Tempat : Pelataran BEM KEMA Faperta Unhas
Tema :
Pembangunan nasional : apakabar revitalisasi pertanian?
Lahirnya Agenda pembangunan berkelanjutan merupakan upaya untuk menjawab
masalah terkait kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi
nyata. Konsep Tujuan Pembangunan Berkelanjutan lahir pada Konferensi
Pembangunan Berkelanjutan PBB, pada 2012 dengan menetapkan rangkaian target
yang bisa diaplikasikan secara universal serta dapat diukur dalam
menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan; (1) lingkungan, (2)
sosial, dan (3) ekonomi. Indonesia sebagai salah satu Negara anggota PBB yang
menyepakati penerapan tujuan pembangungan berkelanjutan telah berkomitmen untuk
menyukseskan pelaksanaan SDGs melalui beberapa kegiatan dan telah mengambil
langkah-langkah strategis. Salah satu tujuan dari SDGs yaitu mengakhiri segala
jenis kelaparan pada tahun 2030 dan mengupayakan ketahanan pangan. Dalam
mewujudakan tujuan ini maka sektor yang perlu untuk disoroti adalah pertanian.
Beberapa kendala dan masalah yang dihadapi
pertanian adalah: (i) rendahnya kesejahteraan dan relatif tingginya tingkat
kemiskinan petani; (ii) lahan pertanian yang semakin menyempit; (iii)
terbatasnya akses ke sumberdaya produktif, terutama akses terhadap sumber
permodalan yang diiringi dengan rendahnya kualitas SDM; (iv) penguasaan
teknologi masih rendah serta, (v) lemahnya infrastruktur (fisik dan non fisik)
di sektor pertanian dan pedesaan pada umumnya (Perpres No.7 Tahun 2005). Maka
dari itu dilakukan Revitalisasi Pertanian dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan sasaran pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,
penyediaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan. Revitalisasi
Pertanian diatur dalam Perpres No 7 Tahun 2005 yang tertuang dalam RPJMN 2004-
2009, kemudian disempurnakan dengan Perpres No 5 Tahun 2010 yaitu tentang RPJMN
2010-2015, dan secara strategis juga tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Namun hingga saat ini, masih terdapat
beberapa problem yang muncul sejak dari mulai hadirnya konsep tersebut hingga
sekarang. Beberapa problem diantaranya. Impor beras, kasus mafia, hingga pada
alih fungsi lahan pertanian. Yang terakhir disebut dapat menjadi sebuah
gambaran bahwa implementasi yang dijalankan sangat bertentangan dengan konsep
Revitalisasi pertanian itu sendiri. maka dari itu perlu suatu peninjauan ulang
terkait implementasi dari konsep tersebut setra mengatur ulang bagaimana
straegi yang perlu dijalankan dalam rangka mewujudkan konsep Revitalisasi
Pertanian guna meningkatkan kesejehteraan masyarakat selain itu sebagai
komunitas yang berada pada lingkup akademis (Pendidikan Tinggi), apa dan dimana
peran yang dapat kita lakukan guna mendukung terwujudnya konsep Revitalisasi
Pertanian.
0 komentar:
Posting Komentar