Blog Resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin

Laman

Senin, 16 September 2019

Rumput liar jilid II: Pembangunan nasional : apakabar revitalisasi pertanian?




RUMPUT LIAR "Ruang Masif Seputar Literasi Agriculture"
Fasilitator: Muhammad Abbas
Hari/Tanggal : Jumat, 13 September 2019
Pukul : 15:00 WITA - Selesai
Tempat : Pelataran BEM KEMA Faperta Unhas
Tema :

Pembangunan nasional : apakabar revitalisasi pertanian?

Lahirnya Agenda pembangunan berkelanjutan merupakan upaya untuk menjawab masalah terkait kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata.  Konsep Tujuan Pembangunan Berkelanjutan lahir pada Konferensi Pembangunan Berkelanjutan PBB, pada 2012 dengan menetapkan rangkaian target yang bisa diaplikasikan secara universal serta dapat diukur dalam menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan; (1) lingkungan, (2) sosial, dan (3) ekonomi. Indonesia sebagai salah satu Negara anggota PBB yang menyepakati penerapan tujuan pembangungan berkelanjutan telah berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan SDGs melalui beberapa kegiatan dan telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satu tujuan dari SDGs yaitu mengakhiri segala jenis kelaparan pada tahun 2030 dan mengupayakan ketahanan pangan. Dalam mewujudakan tujuan ini maka sektor yang perlu untuk disoroti adalah pertanian.
Beberapa kendala dan masalah yang dihadapi pertanian adalah: (i) rendahnya kesejahteraan dan relatif tingginya tingkat kemiskinan petani; (ii) lahan pertanian yang semakin menyempit; (iii) terbatasnya akses ke sumberdaya produktif, terutama akses terhadap sumber permodalan yang diiringi dengan rendahnya kualitas SDM; (iv) penguasaan teknologi masih rendah serta, (v) lemahnya infrastruktur (fisik dan non fisik) di sektor pertanian dan pedesaan pada umumnya (Perpres No.7 Tahun 2005). Maka dari itu dilakukan Revitalisasi Pertanian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sasaran pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penyediaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan. Revitalisasi Pertanian diatur dalam Perpres No 7 Tahun 2005 yang tertuang dalam RPJMN 2004- 2009, kemudian disempurnakan dengan Perpres No 5 Tahun 2010 yaitu tentang RPJMN 2010-2015, dan secara strategis juga tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Namun hingga saat ini, masih terdapat beberapa problem yang muncul sejak dari mulai hadirnya konsep tersebut hingga sekarang. Beberapa problem diantaranya. Impor beras, kasus mafia, hingga pada alih fungsi lahan pertanian. Yang terakhir disebut dapat menjadi sebuah gambaran bahwa implementasi yang dijalankan sangat bertentangan dengan konsep Revitalisasi pertanian itu sendiri. maka dari itu perlu suatu peninjauan ulang terkait implementasi dari konsep tersebut setra mengatur ulang bagaimana straegi yang perlu dijalankan dalam rangka mewujudkan konsep Revitalisasi Pertanian guna meningkatkan kesejehteraan masyarakat selain itu sebagai komunitas yang berada pada lingkup akademis (Pendidikan Tinggi), apa dan dimana peran yang dapat kita lakukan guna mendukung terwujudnya konsep Revitalisasi Pertanian. 
 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Recent

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Pages - Menu