[HASIL TUDANG SIPULUNG LEMBAGA MAHASISWA
LINGKUP FAKULTAS PERTANIAN UNHAS]
Senin, 5 Agustus 2019, bertempat di
Sekretariat BEM KEMA Faperta Unhas, antara BEM dengan Lembaga Mahasiswa
lingkup Fakultas Pertanian.
Hadirnya kembali diskursus terkait
peraturan rektor tentang organisasi kemahasiswaan (PR ORMAWA) nampaknya
dijadikan pula sebagai rujukan dari latar belakang dalam pedoman
penerimaan dan pengembangan karakter mahasiswa baru (P2KMB). Dan
dipedoman itu pula terjelaskan bahwa syarat keterlibatan organisasi
kemahasiswaan ditingkat fakultas dan departemen itu dilihat dari adanya
bentuk pengesahan oleh pimpinan fakultas/Departemen. mengingat, Bem Kema
Faperta Unhas dan beberapa HMD ditingkat fakultas yang menolak adanya
pengesahan Organisasi Kemahasiswaan karena dianggap sebagai salah satu
bentuk turunan dari Implementasi PR ORMAWA. Maka dari itu, hasil yang
disepakati di Tudang sipulung Kema Faperta Unhas yakni adanya MoU yang
mempertegas bahwa "Tidak adanya keterlibatan lembaga kemasiswaan di
Fakultas Pertanian dalam prosesi P2KMB 2019.
Selasa, 06 Agustus 2019
Home »
» BEM KEMA Faperta Unhas dan Lembaga Mahasiswa Selingkup Faperta Unhas Menolak Terlibat dalam Kegiatan P2KMB Fakultas Pertanian
0 komentar:
Posting Komentar